Waspada Mafia Tanah, Polres Tangerang Selatan Mengungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat

- 30 Oktober 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi Mafia Tanah: Polres Tangerang Selatan mengungkap sindikat pemalsu sertifikat
Ilustrasi Mafia Tanah: Polres Tangerang Selatan mengungkap sindikat pemalsu sertifikat /Nadja Donauer/Pixabay

Menurut Iman, dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi peran sesuai keahliannya. MP berperan memesan SHM dan menggadaikan, dan LC bertindak jadi kurir membantu MP.

Sementara pelaku YI dan SD yang membantu membuat SHM palsu. Terakhir RM, turut serta menggunakan SHM palsu. Selain kelima tersangka yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu pelaku lain.

"Kami masih mengejar salah satu pelaku yang berperan aktif di dalam menerbitkan sertifikat palsu tersebut. Untuk sertifikat palsu yang diterbitkan oleh mereka, sebagian sudah kami amankan beserta dengan pelaku yang lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Cuti Bersama Nataru Ditiadakan, Ganjar: Liburan dan Ibadah di Tempat Masing-masing Saja

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta atau Bersama-sama, Melakukan Pemalsuan Surat Autentik. Adapun ancaman pidananya penjara paling lama 8 tahun.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x