- Masuk ke www.prakerja.go.id
- Pilih Menu "Daftar Sekarang"
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password
- Cek email untuk konfirmasi akun
- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id
Baca Juga: PMI Purbalingga Perlu Tingkatkan Kualitas Relawan dan Transparan
2. Isi data diri
- Masukkan email dan password
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
- Isi data dirimu dengan lengkap, seperti alamat rumah, dan nama lengkap
- Upload foto KTP
- Masukkan nomor telepon dan kote OTP yang dikirim ke nomor ponsel
Baca Juga: Baru Sehari Dilantik 'Sekda' Purbalingga Minta Duit ke Bendahara, Begini Faktanya
3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Ikuti tes dengan klik "Mulai Sekarang"
- Siapkan alat tulis untuk tes online yang berlangsung selama 15 menit
- Setelah selesai, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja.
Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 21, diantaranya:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja
Baca Juga: 10 Karyawan Ini Tidak Diberi BLT BSU Subsidi Gaji 1 Juta, Segera Cek
Demikian informasi terkait cara membuat akun dan mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 21. Untuk informasi lebih lengkapmya silahkan kunjungi www.prakerja.co.id.***