Selain itu ada insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan bertahap yakni Rp600 ribu selama 4 bulan.
Peserta juga mendaptkan dana insentif pengisian 3 survei yang akan diberikan dengan total Rp150 ribu.
Selanjutnya, demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga dan mereka yang sudah pernah menerima tidak dapat lagi menjadi penerima.
Baca Juga: Perlu Lakukan Terobosan di Bidang Olahraga, KONI Purbalingga Harus Cetak Juara
Penerima Kartu Prakerja dapat memilih pelatihan yang ditawarkan oleh ratusan lembaga pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.
Baca Juga: Dapat Bagian Duit Rp 1,2 Miliar, Sejumlah Partai di Purbalingga Masih Bandel Administrasi
Dalam penentuan peserta, Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyampaikan bahwa pihaknya tak menentukan siapa yang lolos program ini, melainkan memakai sistem.