Elvis Cafe Eks Holywings Disegel Pemkot Bogor, Pemanggilan Ivan Tanjaya Kembali Jadi Sorotan

29 Juni 2022, 14:06 WIB
Elvis Cafe Eks Holywings Disegel Pemkot Bogor, Pemanggilan Ivan Tanjaya Kembali Jadi Sorotan /

 

PURBALINGGAKU - Kedapatan melanggar aturan, Elvis Cafe eks Holywings disegel Pemerintah Kota Bogor.

Bima Arya, Wali Kota Bogor, sebelumnya pernah memanggil pemilik kafe, Ivan Tanjaya pada bulan Januari lalu.

Elvis Cafe merupakan perusahaan food and beverage yang masih dalam satu perusahaan yang sama dengan Holywings. Hanya saja kafe tersebut telah mengganti namanya.

Pemanggilan Ivan oleh Bima guna menjelaskan bahwa konsep bisnisnya akan dilarang di Kota Bogor dan jadi sorotan.

Baca Juga: Google, Facebook hingga TikTok Terancam Diblokir Kominfo Jika Tak Daftarkan Ulang PSE

Pemerintah Kota Bogor tidak akan memberikan izin operasional kepada perusahaannya apabila menjual minuman beralkohol di atas lima persen.

Pada saat itu, Ivan menyanggupi untuk menyesuaikan konsep bisnisnya dengan aturan yang berlaku.

Buntut panjang dari pemanggilan yang pernah dilakukan tersebut kini kembali sorotan.

Pasalnya, setelah selang beberapa bulan, kafe akhirnya disegel karena terbukti menjual dan menstok minuman beralkohol di atas 40 persen.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina, Link Tersedia, Jangan Sampai Ketinggalan

"Minuman keras yang ditemukan adalah minuman yang diiklankan oleh Holywings di Jakarta yang melukai umat Islam. Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita," ucap Bima Arya.

Pada pembukaan kafe Holywing, sebelum berganti nama menjadi Elvis Cafe, Ivan mengaku bahwa tidak memikirkan terlebih dahulu ketika konsep bisnisnya berubah disesuaikan dengan aturan Pemerintah Kota Bogor.

"Karena itu, sesuai dengan prosedur, hari ini Elvis Cafe yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta akan kami segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus bisa juga dibekukan IMB-nya," ujarnya.

Tidak butuh waktu lama bagi Bima untuk memutuskan menutup kafe milik Ivan yang didasari pada larangan penjualan minuman keras di atas lima persen.

Baca Juga: VIRAL, Ibu Berhijab Bawa Poster: TOLONG, ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS

Meski demikian, penjualan minuman beralkohol di bawah angka tersebut pun ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

Demikian informasi mengenai Elvis Cafe eks Holywings yang Disegel Pemkot Bogor.***

Editor: Ikhwan Mutaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler