- Warga Negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar serta bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik.
Sejumlah tahapan disiapkan untuk pengisian calon anggota Bawaslu kabupaten/kota. Mulai penelitia persyaratan administrasi, tes CAT, tes psikologi, kesehatan dan wawancara. Nantinya Timsel akan menentukan 10 nama untuk diserahkan kepada Bawaslu.
"Selanjutnya Bawaslu memilih lima nama sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terlantik. Pelantikan kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023," imbuhnya.***