Gelapkan Uang Calon Pembeli Rumah, Oknum Marketing Villa Karangsari Indah Kebumen Dilaporkan ke Polisi

- 4 Agustus 2022, 10:00 WIB
Gelapkan Uang Calon Pembeli Rumah, Oknum Marketing Villa Karangsari Indah Kebumen Dilaporkan ke Polisi
Gelapkan Uang Calon Pembeli Rumah, Oknum Marketing Villa Karangsari Indah Kebumen Dilaporkan ke Polisi /

PURBALINGGAKU - Diduga melakukan penggelapan, marketing perumahan Villa Karangsari Indah Kebumen ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

Marketing Perumahan Villa Karangsari Indah Kebumen berinisial AFG (34), warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan uang calon pembeli.

Dari hasil menipu korban berinisial TG (36), warga Kelurahan Panjer, Kebumen, marketing Perumahan Villa Karangsari Indah Kebumen ini berhasil mengantongi uang tunai Rp 16 juta.

Baca Juga: Tersinggung Dinasihati, Pemuda Kebumen Ini Tega Bacok Sahabat Sendiri di Bagian Telinga dan Telapak Tangan

Seharusnya, uang itu masuk ke PT Kharisma Katulistiwa Hijau, selaku pengembang Perumahan Villa Karangsari Indah Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, penipuan dilakukan pelaku beberapa waktu lalu. Saat itu, korban datang ke Kantor Marketing Perumahan Villa Karangsari Indah Kebumen, untuk membeli satu unit rumah di Cluster Natura.

"Saat itu tersangka mengatakan kepada korban, bisa membantu mempercepat proses kredit pembelian rumah di Perumahan Villa Karangsari Indah Kebumen. Lalu tersangka mentransfer sejumlah uang," jelas AKBP Burhanuddin, saat konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Ada Varian Deltacron, Bupati Kebumen Sudah 4 Kali Kena Covid-19

Agar proses cepat, pelaku meminta uang Rp 16 juta dengan cara transfer. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata tidak ada kejelasan dari pelaku AFG, kapan korban bisa segera memiliki rumah di Cluster Natura.

Selanjutnya korban yang curiga, datang ke Kantor Marketing Perumahan Villa Karangsari Indah Kebumen pada, Sabtu 2 Juli 2022 dan bertemu bagian administrasi.

Dari pertemuan itu, korban memperoleh keterangan jika membeli rumah di Cluster Natura, pembeli tidak dipungut down payment (DP) atau 0%. Setelah merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Kebumen.

Baca Juga: Pembangunan GOR Panjer Kebumen Kelar, Bagaimana dengan Stadion Chandradimuka?

Kapasitas tersangka sebagai marketing Perumahan Villa Karangsari Indah Kebumen, juga tidak dibenarkan menerima uang dari calon pembeli.

Tersangka petugas marketing Perumahan Villa Karangsari Indah Kebumen ini, berhasil diamankan pada, Sabtu 16 Juli 2022 lalu. Dia akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.***

Editor: M Fahmi

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah