PURBALINGGAKU- Badan PBB untuk keilmuan, pendidikan dan kebudayaan UNESCO, menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTB).
Hal ini disambut gembira, oleh pemerintah dan praktisi budaya Jawa. Lalu, bagaimana langkah Pemprov Jateng dan praktisi gamelan untuk melestarikan dan memopulerkan seperangkat alat musik tersebut?
Sebagaimana diketahui, penetapan gamelan sebagai WBTb dilakukan oleh Komite Konvensi Warisan Budaya Tak Benda/WBTB (Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO, 15 Desember 2021.
Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto, menyebut perlu ada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan gamelan.
Dengan predikat ini, ia berharap dapat menyuntikkan semangat bagi para pelaku seni di Jawa Tengah.
"Kita bergerak gotong royong dengan dukungan masyarakat. Dalam konteks ini, kami sudah mencoba untuk melestarikan lewat lomba karawitan virtual, untuk para pelajar pada Oktober 2021," kata Eris, Kamis 16 Desember 2021.
Terkait gamelan yang ditetapkan sebagai WBTb oleh Unesco, Eris menyebut telah melalui mekanisme yang panjang. Usulan ini, mulanya dimulai dari praktisi sekaligus dosen di ISI Surakarta, sekitar tahun 2014.
Baca Juga: Ganjar dan Kapolda Bentuk Satgas Puser Bumi untuk Berantas Tambang Ilegal di Jateng