Saat diamankan warga, Boy tengah nongkrong bersama teman-temannya sesama anak punk di "base camp" dekat pasar induk Kecamatan Karanganyar.
Oleh warga, tersangka yang berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polsek Karanganyar, Polres Kebumen.
Baca Juga: Asiknya Patroli Sat Lantas Kebumen, Bukannya Nilang, Malah Bagi-bagi Sembako
Karena perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.***