Ketua Klub Motor Kebumen Ditangkap Polisi Karena Sabu

- 29 Oktober 2021, 19:00 WIB
Polres Kebumen mengamankan SA (49), ketua salah satu klub motor di Kebumen terkait penggunaan narkotika jenis sabu.
Polres Kebumen mengamankan SA (49), ketua salah satu klub motor di Kebumen terkait penggunaan narkotika jenis sabu. /Dok. Humas Polres Kebumen

PURBALINGGAKU - Polres Kebumen mengamankan ketua salah satu klub motor di Kebumen terkait penggunaan narkotika jenis sabu

Tersangka berinisial SA (49) warga Desa Mrinen, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. Dia  ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen pada Senin, 4 Oktober 2021 di rumahnya.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, mengungkapkan polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,86 gram, alat hisap sabu bong, timbangan digital, korek api gas, dan lainnya.

Baca Juga: Jokowi Harapkan Media Baru Dukung Transformasi Kemajuan Bangsa, 'Jangan Sekedar Clickbait!'

"Tersangka kita amankan berikut barang bukti ini," kata Wakapolres dikutip dari siaran pers, Jumat, 29 Oktober 2021.

Tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Dia telah mengonsumsi sabu sejak 2003.

Baca Juga: Tren Mingguan Kasus Baru Covid 19 di Indonesia Menurun, BOR Rumah Sakit Pada Level 20 Persen

"Dikenalkan sabu Saat berkunjung ke Jakarta oleh teman. Selanjutnya saya ketagihan sampai sekarang," ungkap tersangka SA.

Meski mengaku menyesal, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh).***

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x