Bongkar Budaya Gratifikasi di Ajibarang Banyumas!

- 26 Oktober 2021, 06:53 WIB
Camat Ajibarang, Parsono gencar melakukan sosialisasi anti gratifikasi ke desa-desa dalam wilayah Kecamatan Ajibarang, Senin 25 Oktober 2021
Camat Ajibarang, Parsono gencar melakukan sosialisasi anti gratifikasi ke desa-desa dalam wilayah Kecamatan Ajibarang, Senin 25 Oktober 2021 /Dok Humas Pemkab Banyumas

PURBALINGGAKU- Camat Ajibarang, Parsono gencar melakukan sosialisasi anti gratifikasi ke desa-desa dalam wilayah Kecamatan Ajibarang dimulai Senin 25 Oktober hingga 2 November 2021.

Camat Ajibarang Parsono melalui Sekretaris Kecamatan Ajibarang, Drs. Seksianto menyampaikan, sosialisasi kemarin dilakukan bagi aparatur Pemerintah Desa Darmakradenan dan Desa Kracak.

“Kegiatan sosialisasi gratifikasi bertujuan untuk meminimalisir potensi KKN di lingkungan Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Ajibarang,” katanya.

Baca Juga: MA Modern IBS Al Azhary Ajibarang Gelar Whork Shop Cipta Video Pembelajaran untuk Guru

"Saya mengharapkan agar semua aparatur pemerintah desa mengerti dan memahami intisari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Aparatur Pemerintah Desa merupakan pengelola keuangan desa dan pelayan semua jenis layanan publik paling depan, sehingga mereka akan lebih waspada dan hati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Agenda sosialisasi ini merupakan wujud komitmen kuat dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa di Ajibarang untuk menolak gratifikasi," katanya.

Baca Juga: PT Inka Ungkapkan Kronologis Kecelakaan LRT Jabodebek di Munjul, Jakarta Timur

Aparat pemerintah desa di masing-masing desa ada sekitar 10-13 orang ini mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sangat antusias dan betul-betul memperhatikan materi yang disampaikan oleh Tim Kecamatan Ajibarang.

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x