Tersinggung Dinasihati, Pemuda Kebumen Ini Tega Bacok Sahabat Sendiri di Bagian Telinga dan Telapak Tangan

4 Agustus 2022, 09:05 WIB
Pelaku yang tega membacok sahabatnya di Kebumen, dihadirkan Polres Kebumen saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Rabu 3 Agustus 2022. /

PURBALINGGAKU- Merasa tersinggung dinasihati, seorang pemuda berinisial DK (26), warga Kelurahan Wonokrio, Kecamatan Gombong Kebumen, tega membacok sahabatnya sendiri.

Akibat tindakan teganya membacok sahabatnya tersebut, DK akhirnya harus berurusan dengan polisi.

DK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sempor, karena telah melakukan penganiayaan kepada korban berinisial AG, warga Kecamatan Gombong Kebumen, Sabtu 16 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Ada Varian Deltacron, Bupati Kebumen Sudah 4 Kali Kena Covid-19

Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim, AKP Kadek Pande Apridya Wibisana mengatakan, penganiayaan bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.

"Karena tersinggung dengan perkataan korban, lalu pelaku mengayunkan golok hingga melukai telinga dan telapak tangan korban," jelas AKP Kadek, Senin 1 Agustus 2022.

Kejadian bermula sekitar pukul 21.00 Wib, korban berusaha membujuk tersangka untuk pulang ke rumah mertuanya, di Desa Semali Rt 002 Rw 003 Kecamatan Sempor Kebumen, karena istri mencarinya.

Baca Juga: Pembangunan GOR Panjer Kebumen Kelar, Bagaimana dengan Stadion Chandradimuka?

Bukannya terimakasih, tersangka justru salah tangkap dan emosi kepada korban.

Lalu keduanya terlibat cekcok, berujung pelaku menebaskan golok tapi berhasil ditangkis menggunakan tangan kosong. Golok juga mengenai kuping korban, sehingga terluka.

Singkat cerita, golok berhasil direbut korban lalu dibuang. Korban yang mengalami luka cukup parah akhirnya pergi meninggalkan pelaku, untuk mencari pertolongan medis.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Truk di Kebumen, Ngantuk Tabrak Pohon, Satu Orang Tewas

"Dari kejadian itu, korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong untuk pengobatan," jelas AKP Kadek.

Pelaku baru berhasil diamankan Polsek Sempor, sehari setelah kejadian.

Tersangka yang tega membacok sahabatnya sendiri itu, dijerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun delapan bulan penjara.***

Editor: M Fahmi

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler