Tanggapi Video Viral Bupati Banyumas Minta Dipanggil Sebelum OTT, Firli Bahuri: Jika Cukup Bukti Ya Ditangkap

15 November 2021, 18:04 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. /YouTube KPK RI /

PURBALINGGAKU - Video berdurasi 24 detik Bupati Banyumas, Achmad Husein meminta agar kepala daerah dipanggil sebelum OTT KPK viral di media sosial dan menuai banyak kontroversi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah mengetahui dan menyaksikannya menjadi perbincangan di media massa dan media sosial.

"Kami membaca serta menyaksikan dan juga telah dimuat oleh berbagai media pemberitaan terkait dengan pernyataan dan harapan Bupati Banyumas untuk KPK," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin 15 November 2021.

Menanggapi hal tersebut, Firli mengatakan KPK memberi saran agar Bupati Banyumas fokus bekerja sesuai asas pemerintahan.

Baca Juga: KSPI Minta Ganjar Naikan UMK Rp 300-400 Ribu, Kebutuhan Buruh Selama Pandemi Meningkat

"Inti pertanyaan bupati tersebut meminta KPK tidak langsung melakukan kegiatan tangkap tangan tetapi meminta diberitahukan terlebih dahulu. Merespons hal tersebut, KPK memberi saran untuk fokus bekerja baik dan benar sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," katanya.

Menurutnya, selama kepala daerah benar dalam menggunakan uang negara dan menjalankan amanat sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat, mereka tidak akan risih dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Firli menegaskan pelaksanaan kerja-kerja KPK akan selalu terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Mari mengambil hikmah dari keberadaan rasa takut. Rasa takut memang dibutuhkan dan ada baiknya untuk membuat seseorang mengukur perilaku baik dan buruk dan mencegah berperilaku koruptif," ujarnya.

Baca Juga: Kebakaran Tangki Pertamina Cilacap, Polisi Dapatkan Bukti Kuat Karena Sambaran Petir

Dia meminta Achmad Husein dan para kepala daerah lainnya tidak takut secara berlebihan dengan OTT KPK.

"Takut yang berlebihan bisa menimbulkan terhambatnya pembangunan. KPK senantiasa mendampingi dan memberi masukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, mari bersatu membangun negeri yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi," katanya.

KPK, lanjut Firli, akan terus melaksanakan fungsi-fungsi pencegahan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga: Mediasi Luhut Binsar Pandjaitan vs Haris Azhar dan Fatia Kembali Gagal, Luhut: 'Ketemu di Pengadilan'

"KPK siap berkordinasi pencegahan dengan semua pihak. Akan tetapi, jika terjadi korupsi dan cukup bukti, ya, ditangkap," katanya.

Seperti diketahui, Achmad Husein telah mengklarifikasi cuplikan video yang viral di media sosial.

Video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK.

"Yang namanya pencegahan 'kan, ya, dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah, padahal, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya," katanya.

Baca Juga: Ancaman Polarisasi Pilpres 2024, Pakar Politik: Presidential Threshold Tidak Diperlukan

Menurut Husein, belum tentu dengan di-OTT, keadaan daerah akan menjadi lebih baik. Kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT, lanjutnya, hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.

Husein memberi saran agar lebih baik saat OTT pertama mengingatkan terlebih dahulu, kemudian meminta yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara.

"Kalau perlu, lima kali lipat sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh, untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) 1 hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi, ya, di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa," katanya.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler