Music Lovers Wajib Tahu! Alasan dan Makna Ditetapkannya Hari Musik Nasional

- 10 Maret 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi. Makna penetapan hari musik Nasional.
Ilustrasi. Makna penetapan hari musik Nasional. /Sikkema/Unsplash

PURBALINGGAKU - Musik sangat digandrungi oleh banyak kalangan, mulai dari anak kecil, remaja, hingga orang tua. Musik dijadikan sebagai tempat untuk mencurahkan rasa dari hati dan mengekspresikan diri. Tak jarang juga musik digunakan oleh tenaga medis sebagai terapi untuk menyehatkan mental.

Semakin berkembangnya zaman, musik pun ikut berkembang pesat. Banyak musisi tanah air yang juga mengharumkan Indonesia dengan berbagai karyanya. Seperti Iwan Fals, Rhoma Irama, hingga Raisa Andriana dengan masing-masing karakteristik suara dan genre musiknya.

Berkaitan dengan musik, hari musik nasional jatuh pada tanggal 9 Maret dan banyak dirayakan oleh musisi-musisi di Indonesia. Perlu kamu tahu, bagaimana bisa hari musik nasional ditetapkan pada tanggal 9 Maret? Yuk simak artikel ini dan enjoy for reading!

Hari musik nasional jatuh pada tanggal 9 Maret, hal ini berkaitan dengan hari lahir pencipta lagu Indonesia Raya, W.R. Supratman. W.R. Supratman dianugerahkan gelar pahlawan nasional atas jasanya menciptakan lagu kebangsaan yang hingga saat ini kita dengar dan nyanyikan.

Baca Juga: Warganet Dibuat Heboh, Dua Crazy Rich Indonesia Resmi Jadi Tersangka Terkait Investasi Bodong

Dari jasa pahlawan tersebut, para pegiat musik Indonesia lalu merayakan hari musik setiap tanggal 9 Maret bahkan sebelum diresmikan. Rencana untuk menjadikan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional sendiri telah disusun sejak tahun 2003.

Di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, usulan tersebut disampaikan oleh Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Namun butuh waktu hampir satu dekade untuk membuat rancangan penetapan tersebut diresmikan.

Hari Musik Nasional diresmikan pada tahun 2013 oleh Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2003. Adapun makna dan tujuan ditetapkannya hal tersebut untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi penggiat musik Indonesia serta meningkatkan prestasi di bidang musik pada tingkat nasional, regional, dan internasional.

Halaman:

Editor: Afgani Dirgantara

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah