Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Ini Pendapat Gus Miftah

- 29 Januari 2022, 19:14 WIB
Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Ini Pendapat Gus Miftah
Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Ini Pendapat Gus Miftah /Tangkap layar Trans TV dan Curhat BANG Denny Sumargo

PURBALINGGAKU - Gus Miftah ikut mengomentari keinginan Dorce Gamalama yang minta dimakamkan sebagai perempuan.

Gus Miftah merupakan salah satu Ustadz yang terkenal Indonesia dan merupakan pengurus Ponpes Ora Aji.

Dorce Gamalama belum lama ini mengungkapkan wasiatnya saat dia meninggal kelak.

Pembawa acara ternama ini ternyata sudah menyiapkan kain kafan dan ingin dimakamkan sebagai perempuan di akhir khayatnya.

Baca Juga: Ingin masuk PTN? Simak Cara Daftar dan Runtutan Prosedur SBMPTN Tahun 2022

Wasiat keinginan Dorce Gamalama tersebut lantas ditanggapi oleh Gus Miftah.

Menurut Gus Miftah, keinginan Dorce Gamalama untuk dimakamkan secara perempuan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

Karena, Dorce lahir sebagai laki-laki, secara fiqih pada saat meninggal di mandikan secara laki-laki.

"Saya dengar ada beberapa wasiat, ya kayaknya ya dari beliau, itu salah satu yang saya dengar itu nggak usah ada upacara doa tahlil 40 hari. Terus kemudian, yang kedua soal dia minta untuk dimakamkan secara perempuan," ujar Gus Miftah mengutip dari kanal YouTube Official Nitnot.

Gus Miftah mencoba menelaah hukum transgender dalam agama Islam. Dalam Alquran, jelas dibagi hanya dua jenis kelamin.

Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Persikabo, 9 Pemain Maung Bandung Positif Covid 19

"Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," kata Gus Miftah.

Menurut Gus Miftah, khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok. Hal itu ada penjelasan medisnya, seperti yang baru-baru ini terjadi pada anggota TNI dan pevoli Aprilio Manganang.

"Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis," kata Gus Miftah memberi ulasan.

"Tentang anggota TNI yang terbaru itu, Aprilio Mangganang. Itu kan yang tadinya dikira cewek tapi ternyata setelah dianalisa medis melalui Pak Kasat waktu itu Bang Andhika (Perkasa), ternyata ini cowok gitu. Maka ini yang cewek ditutup yang cowok dipertahankan," kata Gus Miftah melanjutkan.

Baca Juga: Mayoritas Aset Kripto Alami Penurunan, Bagaimana dengan BNB?

Kemudian, Gus Miftah membandingkan dengan kondisi Dorce Gamalama. Bahwa ia mengubah kelaminnya dengan keinginan sendiri, bukan karena kondisi medis tertentu.

"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini?" imbuhnya.

Menurut Gus Miffah, secara fiqh Dorce tetap sebagai seorang laki-laki. Oleh karena itu, pemakamannya harus dengan cara laki-laki.

"Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki," tutur pengasuh Ponpes Ora Aji.

Baca Juga: Parah! Guru di Sulawesi Tenggara Hukum Siswanya Mengunyah Sampah, Ini Ceritanya

Hal ini juga terkait perbedaan yang sangat jelas terkait pengurusan jenazah antara laki-laki dan perempuan. Selain cara memakaikan kain kafan yang berbeda, salat dan doa jenazahnya pun berbeda.

"Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal salat jenazah niatnya dan lain sebagainya, ini kan berbeda," kata Gus Miftah menegaskan.

"Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan," katanya melanjutkan.

Menyinggung soal wasiat Dorce Gamalama yang menghendaki dikebumikan dalam keadaan perempuan atau ingin jenazahnya dimandikan oleh perempuan, Gus Miftah berpendapat bahwa hal itu bisa dilihat dari ketentuan tentang wasiat. Bahwa wasiat yang tak mengandung kebaikan tidak harus dilakukan.

Baca Juga: Omicron Merebak, Ganjar Minta Perayaan Imlek 2022 Ditiadakan

"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," pungkas Gus Miftah.

Jadi kesimpulannya, pada saat meinggal proses pemandian, shalat jenazah harus dilakukan sesuai dengan jenis kelamin pada saat dilahirkan.***

Editor: Gilang Grahita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah