Ini Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi oleh Perusahaan

- 6 Desember 2023, 13:10 WIB
ilustrasi karyawan
ilustrasi karyawan /UMK Kabupaten Purwakarta 2024 naik, jadi tujuan banyak karyawan mencari gaji besar dengan hidup tena

Penetapan UMK antara daerah yang satu dengan yang lain tentu berbeda-beda, sesuai dengan penetapan dari pemerintah. Namun pada kenyataannya ada beberapa perusahaan yang membayar gaji lebih dari UMK.

Itu merupakan hak dari perusahaan untuk membuat rincian gaji. Namun akan menjadi masalah jika gaji yang ditetapkan oleh sebuah perusahaan berada di bawah UMK.

Perusahaan tersebut bisa dikatakan melanggar peraturan yang telah termuat di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hak kesejahteraan karyawan yang meliputi kesejahteraan karyawan beserta keluarganya. Perusahaan wajib memberikan asuransi bagi karyawan.

Salah satu bentuk jaminan sosial yang diterima adalah jaminan dari BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Perusahaan wajib membayarkan biaya jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan karyawan.

Kemudian ada juga hak cuti khusus untuk karyawan perempuan. Cuti yang dimaksud adalah ketika karyawati sedang hamil, melahirkan atau mengalami keguguran. Pihak perusahaan wajib memberikan hak cuti sesuai dengan peraturan yang ada yaitu selama 1,5 bulan bagi karyawati yang hamil, 1,5 bulan bagi yang melahirkan atau 1,5 bulan apabila mengalami keguguran.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah