Impor untuk Ditimbun
Impor untuk ditimbun merupakan aktivitas pengangkutan barang menggunakan sarana pengakut dari suatu kantor ke kantor lainnya. Namun selama proses ini dilakukan adanya pembongkaran barang terlebih dahulu. Sehingga impor untuk ditimbun ini merupakan kebalikan dari impor angkut lanjut.
Kelima, impor untuk re-ekspor. Aktivitas pengkutan barang impor yang wilayahnya masih berada dalam area pabean, gunanya untuk dilakukan ekspor ke luar negeri. Cara ini biasanya berlaku untuk beberapa kondisi barang seperti salah kirim, tidak sesuai pesanan, rusak, adanya perubahan aturan, dan tidak lolos syarat teknis.
Itulah penjelasan tentang jenis jenis impor yang harus Anda pahami.***