Viral Gaji Anak Magang 100, Denda 500 Ribu, Kemnaker Sidak Campuspedia

- 1 November 2021, 09:30 WIB
Viral Gaji Anak Magang 100, Denda 500 Ribu, Kemnaker Sidak Campuspedia
Viral Gaji Anak Magang 100, Denda 500 Ribu, Kemnaker Sidak Campuspedia /Dok. Kemnaker.go.id

PURBALINGGAKU - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu 30 Oktober 2021 ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya.

Sidak dilakukan terkait viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp100 ribu per bulan dan didenda Rp500 ribu jika resign .

Dari hasil sidak tersebut, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.

Baca Juga: BLT UMKM dan BPUM Rp1,2 Juta bisa Dicairkan Lagi di Bank BRI Hari Ini, 1 November 2021

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan, Ali Hapsah.

Namun, kata Ali, dengan adanya kejadian tersebut, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.

"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ujarnya.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Kelompok Golongan yang Tak Mungkin Lolos

Ia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.

Halaman:

Editor: Billy Widoera Kharisma

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah