Ini Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi oleh Perusahaan

6 Desember 2023, 13:10 WIB
ilustrasi karyawan /UMK Kabupaten Purwakarta 2024 naik, jadi tujuan banyak karyawan mencari gaji besar dengan hidup tena

PURBALINGGAKU - Perusahaan dan karyawan merupakan salah satu kesatuan dalam sebuah usaha untuk menghasilkan keuntungan baik untuk perusahaan maupun karyawan dalam bentuk gaji.

Selain itu, pihak perusahaan juga wajib memberikan asuransi untuk karyawannya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003.

Namun bukan hanya hak karyawan yang harus dipenuhi, perusahaan juga memiliki kewajiban terhadap karyawannya.

Peraturan yang dibuat oleh pemerintah memiliki tujuan untuk membuat sebuah hubungan harmonis antara kedua belah pihak. Dengan terciptanya hubungan yang baik, tentu sebuah perusahaan akan lebih berkembang.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi HP Android yang Lemot? Jangan Abaikan Ini!

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah RI, ada beberapa hak yang perlu dipenuhi oleh perusahaan terhadap para karyawannya. Salah satunya yang mengatur tentang waktu kerja, lembur dan cuti.

Menurut pasal 77, waktu kerja bagi karyawan dalam sehari adalah 8 jam atau dalam seminggu 40 jam.

Untuk waktu lembur maksimal adalah 3 jam dalam satu hari, atau 14 jam seminggunya. Sedangkan untuk jatah cuti karyawan berhak mendapatkan jatah 12 kali dalam satu tahunnya.

Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur tentang hak upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Upah minimal yang wajib diberikan kepada karyawan adalah upah minimal kerja sesuai dengan daerah masing-masing.

Penetapan UMK antara daerah yang satu dengan yang lain tentu berbeda-beda, sesuai dengan penetapan dari pemerintah. Namun pada kenyataannya ada beberapa perusahaan yang membayar gaji lebih dari UMK.

Itu merupakan hak dari perusahaan untuk membuat rincian gaji. Namun akan menjadi masalah jika gaji yang ditetapkan oleh sebuah perusahaan berada di bawah UMK.

Perusahaan tersebut bisa dikatakan melanggar peraturan yang telah termuat di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hak kesejahteraan karyawan yang meliputi kesejahteraan karyawan beserta keluarganya. Perusahaan wajib memberikan asuransi bagi karyawan.

Salah satu bentuk jaminan sosial yang diterima adalah jaminan dari BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Perusahaan wajib membayarkan biaya jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan karyawan.

Kemudian ada juga hak cuti khusus untuk karyawan perempuan. Cuti yang dimaksud adalah ketika karyawati sedang hamil, melahirkan atau mengalami keguguran. Pihak perusahaan wajib memberikan hak cuti sesuai dengan peraturan yang ada yaitu selama 1,5 bulan bagi karyawati yang hamil, 1,5 bulan bagi yang melahirkan atau 1,5 bulan apabila mengalami keguguran.

Editor: Ikhwan Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler