Pentingnya Kepatuhan Peserta Pemilu Terhadap Regulasi

- 21 Oktober 2023, 22:51 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu /Antara

PURBALINGGAKU - Tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan, satu per satu jadwal terlewati dan beberapa hari lagi DCT Bacaleg akan segera ditetapkan dan diumumkan oleh KPU.

Hal tersebut, tak pelak membuat peserta pemilu berbondong - bondong menyiapkan diri, untuk berkontestasi di panggung demokrasi. Dengan menampilkan citra diri, memasang foto di baliho besar, hingga menawarkan visi misi yang mengarah keberpihakannya kepada masyarakat, membuat para calon peserta pemilu semakin gencar memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) di pelbagai lokasi yang mudah dijangkau oleh mata masyarakat, walaupun tahapan kampanye belum memasuki jadwal.

Jika menilik regulasi jadwal kampanye peserta pemilu 2024, berdasar pada PKPU no 3 tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, disebutkan bahwa kampanye peserta pemilu dimulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Namun, belum memasuki masa kampanye, sudah banyak APS bahkan APK berbentuk banner/baliho/spanduk sudah terpajang dibanyak tempat. Hal ini yang menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat yang mengarah kepada Bawaslu hingga jajarannya kebawah "Mengapa tidak terdapat tindakan apapun dari pengawas pemilu akan banyaknya banner/baliho yang terpasang di ruas ruas jalan ?".

Baca Juga: Mengenal Pengertian dari Rahmat Tuhan

Sayangnya, regulasi jadwal yang dibuat, tidak diiringi dengan punishment yang mengikat jika terdapat pengingkaran yang dilakukan peserta pemilu, maupun calon peserta pemilu.

Sehingga hal tersebut yang membuat peserta pemilu maupun calon peserta pemilu merasa apa yang di pasang "sah sah saja" karena belum kuatnya regulasi punishment terhadap regulasi tahapan.

Pengawas Pemilu Kecamatan selalu berupaya berkoordinasi dengan Panwas Pemilu Kelurahan untuk terus melakukan upaya pencegahan, agar tidak semakin marak pemasangan APK diluar jadwal kampanye, dan melakukan pendataan bagi peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang telah menampilkan citra dirinya di berbagai ruas jalan.

Menjadi sorotan bagi pengawas pemilu pada khususnya, kepatuhan peserta pemilu terhadap tahapan, jadwal dan regulasi adalah hal yang Wajib dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x