Quraish Shihab Jelaskan Hukum Membaca Al Fatihah Bagi Makmum Sholat

- 30 September 2023, 22:30 WIB
Penjelasan Quraish Shihab tentang hukum membaca Al Fatihah bagi makmum sholat dalam buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)
Penjelasan Quraish Shihab tentang hukum membaca Al Fatihah bagi makmum sholat dalam buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008) /Tangkapan Layar Facebook @Quraish Shihab

PURBALINGGAKU – Cendekiawan muslim, Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menjelaskan hukum membaca Al Fatihah bagi makmum sholat.

Quraish Shihab yang merupakan ahli tafsir Al Quran tersebut menerangkan berbagai pandangan ulama terkait membaca Al Fatihah bagi makmum sholat.

Dalam buku ‘Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)’, ayahanda Najwa Shihab tersebut mengungkapkan, para ulama sepakat bahwa, pada dasarnya, shalat tidak sah, kecuali dengan membaca al-Qur'an.

Baca Juga: Ustad Abdul Somad: Bahaya Ilmu Bela Diri Tenaga Dalam

Yang dimaksud dengan bacaan al-Qur'an di sini, menurut mayoritas ulama, adalah surah al-Fâtihah berdasarkan sekian banyak sabda Nabi Muhammad SAW.

Bahkan, Quraish Shihab mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhârî dan Muslim berikut ini:

Dituturkan dari Ubayd bin ash-Shâmit bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah” (HR. Enam Perawi Hadits).

Imam Abû Hanîfah tidak mewajibkan membaca surah al-Fâtihah dengan alasan bahwa, dalam satu hadits lain yang juga sahih, Nabi SAW memerintahkan membaca “apa yang mudah dibaca dari al-Qur'an,” sehingga menurut beliau membaca tiga ayat yang sederhana, atau satu ayat yang panjang sudah memadai.

Baca Juga: Bacaan Mahalul Qiyam Tulisan Indonesia dan Terjemahannya

Imam Syâfi'î mewajibkan membaca surah al-Fâtihah pada setiap rakaat shalat. Imam Mâlik juga berpendapat demikian berdasarkan riwayat yang populer.

Tetapi, ada riwayat lain tentang pendapat Imam Mâlik, namun tidak populer, yang menyatakan bahwa membaca surah al-Fâtihah cukup pada dua rakaat pertama dalam shalat-shalat yang terdiri atas empat empat (Dzuhur, Asar, dan Isya).

Sementara itu, al-Hasan al-Bashrî berpendapat bahwa membaca surah al-Fâtihah hanya wajib dalam rakaat pertama saja.

“Nah, bagaimana halnya dengan orang yang mengikuti imam dalam shalat atau bermakmum?” lanjut pendiri dan Direktur Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) tersebut.

Dalam buku asy-Syarh al-Kabîr karya Ibnu Qudâmah, dikemukakan bahwa sahabat-sahabat Nabi seperti 'Alî bin Abî Thâlib, Ibnu Abbâs, Ibnu Mas'ûd, dan juga beberapa imam besar semisal Mâlik, az-Zuhrî, dan masih banyak lainnya, berpendapat bahwa seorang makmum tidak wajib membaca surah al-Fâtihah.

Baca Juga: Arti Mimpi Makan Daging Menurut Agama Islam: Waspadalah Dalam Hidup

Ibnu Sîrîn, bahkan mengatakan, “Aku tidak mengetahui dari Sunnah Nabi adanya kewajiban membaca (surah al-Fâtihah) bagi makmum.”

Ini berbeda dengan pendapat Imam Syâfi'î dan Dâwûd azh-Zhâhirî, yang berpendapat bahwa pada prinsipnya setiap orang yang mengerjakan shalat harus membaca surah al-Fâtihah dalam setiap rakaat, sekalipun dia bermakmum.

Perlu Anda ketahui bahwa hadits-hadits yang saya pahami sebagai mendukung pendapat Imam Syâfiî amat banyak dan kuat.

Apalagi, pendapat ini lebih aman, karena tidak ada seorang ulama pun melarang makmum membaca surah al-Fâtihah ketika mengerjakan shalat.

Demikianlah penjelasan hukum membaca Al Fatihah bagi makmum sholat dalam buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui. Wallahu A'lam Bishawab.***

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah