Bagaimana Hukum Kurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

- 10 Juli 2022, 07:58 WIB
Ilustrasi kurban: Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal
Ilustrasi kurban: Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal /Instagram/Irfan Hakim/

PURBALINGGAKU - Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Pertanyaan itu banyak dicari saat menjelang hari raya Idul Adha

Karena rasa sayang terhadap seseorang biasanya ada yang berniat kurban untuk lain yang sudah meninggal. Lalu bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Dalam artikel ini dijelaskan bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Dalam ilmu Fiqih Mazhab Syafi'i hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak sah.

Baca Juga: Waspada! Ini Arti Mimpi Melihat atau Digigit Anjing, Simak Penjelasannya

Meskipun kurban untuk anak atau orang tua, namun jika dia sudah meninggal maka tetap hukumnya tidak sah.

Kurban untuk orang yang sudah meninggal bisa sah dan pahalanya sampai kepada orang yang sudah meninggal.

Namun, dengan satu syarat yaitu orang yang sudah meninggal tersebut sebelumnya berwasiat untuk dikorbankan jika sudah meninggal.

Baca Juga: Bagaimana Do'a Menyembelih Hewan Kurban Milik Orang Lain? Simak Hingga Akhir

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x