PURBALINGGAKU – Cendekiawan muslim, Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menjelaskan hukum berdoa menggunakan bahasa Indonesia saat sholat.
Quraish Shihab yang merupakan ahli tafsir Al Quran tersebut menerangkan berbagai pandangan ulama terkait berdoa menggunakan bahasa Indonesia saat sholat
Dalam buku ‘Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)’, ayahanda Najwa Shihab tersebut mengungkapkan berdoa menggunakan bahasa Indonesia saat sholat bisa dilakukan saat sujud.
Baca Juga: Bolehkah Sholat Sunah 2 Rakaat Setelah Ashar dan Sebelum Maghrib? Ini Jawaban Quraish Shihab
Quraish Shihab menuturkan, semua orang muslim tahu bahwa Rasulullah SAW mengerjakan shalat dengan cara-cara tertentu.
Misalnya, beliau berdiri dengan membaca surah al-Fâtihah, ruku', sujud, atau mengerjakan shalat Subuh dua rakaat, Asar empat, dan seterusnya.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.”
Pendiri dan Direktur Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) itu menuturkan, para ulama memilah-milah cara beliau mengerjakan shalat menjadi rukun, syarat, atau sunnah.
Baca Juga: Apakah Orang yang Minggalkan Sholat Dapat Dianggap Kafir? Ini Jawaban Quraish Shihab