Jadi Jurkamnas Ganjar-Mahfud, Bupati Tiwi: Optimis Bisa Menang, Beliau Punya Sejarah di Purbalingga

- 22 Oktober 2023, 19:19 WIB
Jadi Jurkamnas Ganjar-Mahfud, Bupati Tiwi: Optimis Bisa Menang, Beliau Punya Sejarah di Purbalingga
Jadi Jurkamnas Ganjar-Mahfud, Bupati Tiwi: Optimis Bisa Menang, Beliau Punya Sejarah di Purbalingga /

PURBALINGGAKU - Bupati Purbaalingga Dyah Hayuning Pratiwi mendapat tugas sebagai Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Nomor 5460/IN/DPP/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

"Sebagai kader partai, menindaklanjuti apa yang menjadi tugas dari DPP tentu akan kami laksanakan," kata Bupati Tiwi saat menghadiri Pawai Ta'aruf dan Bazar UMKM Santri memperingati Hari Santri Nasional tahun 2023 di Alun-alun Purbalingga, Minggu, 22 Oktober 2023.

Selain Bupati Purbalingga, ada beberapa kepala daerah yang juga ditugaskan sebagai jurkamnas dan jubir yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Bazar UMKM dan Pawai Ta'aruf Meriahkan Hari Santri Nasional 2023 di Purbalingga

Ada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Dairi Jimmy Andrea, Bupati Trenggalek M Nur Arifin dan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan beberapa elemen di Purbalingga untuk menggarap pemilih pemula agar mendukung Ganjar-Mahfud," katanya.

Bupati optimis bisa memenangkan Ganjar-Mahfud karena Ganjar memiliki sejarah di Purbalingga.

"Pak Ganjar punya sejarah disini, Eyang Atikoh (Istri Ganjar) KH. Hasyim Abdul Karim merupakan pendiri Pondok Pesantren Riyadus Sholikhin Kalijaran, Karanganyar, Purbalingga. Beliau merupakan ulama sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang terpandang," kata Bupati.

Baca Juga: KGBN Purbalingga Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024

Sementara itu, Komisioner KPU Purbalingga Zamaahsari A. Ramzah menjelaskan jika bupati ikut berkampanye di hari kerja maka wajib cuti, sedangkan kalau kampanye di hari libur, seperti Sabtu dan Minggu maka tidak harus cuti.

Izin cuti harus disampaikan ke KPU Kabupaten paling lambat 3 hari sebelum hari pelaksanaan kampanye.

"Ketentuan ini diatur di Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64 PKPu 15 Tahun 2023 tentang Kampanye pemilihan umum," katanya.***

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah