"Prinsip penyalahgunaan narkoba adalah mengonsumsi obat tanpa resep dan/atau melebihi dosis. Sehingga awasi dan selalu periksa aktivitas putra-putri bapak ibu agar tidak menjadi bagian dari permasalahan narkoba di Desa Dagan," ujarnya.
Terakhir, dalam pesannya Awan menginformasikan jika mendapati adanya gelagat tindak pidana narkoba untuk tidak ragu dan takut melaporkan kepada BNN atau bisa melalui IBM, agar segera ditangani.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Purbalingga Diproyeksikan Naik 28,9 Miliar
Identitas pelapor dilindungi dan dirahasikan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam acara ini juga diisi dengan penandatanganan Deklarasi Perang Melawan Narkoba oleh Kepala Desa Dagan, unsur Forkopimcam Bobotsari, dan masyarakat Dagan sebagai komitmen mewujudkan Dagan sebagai Desa Bersinar.***