Dagan Deklarasikan sebagai Desa Bersinar untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

- 8 Agustus 2023, 10:33 WIB
Deklarasi Desa Bersinar dalam Pagelaran Wayang Desa Dagan
Deklarasi Desa Bersinar dalam Pagelaran Wayang Desa Dagan /

PURBALINGGAKU-Pemerintah Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari menyelenggarakan kegiatan Pagelaran Wayang Kulit yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Desa Bersinar dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Kepala Desa Dagan, Hj. Sukarni, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan Pemdes Dagan berkomitmen penuh dalam upaya penanganan permasalahan narkoba.

"Komitmen ini membutuhkan konsistensi dukungan seluruh warga masyarakat untuk mewujudkan Dagan sebagai Desa Bersinar," ujarnya.

Baca Juga: Purbalingga Raih Emas Pertama dari Cabor Aeromodeling di Porprov Jateng 2023

Dalam sesi penyampaian sosialisasi bahaya narkoba, Konselor Rehabilitasi BNN Kabupaten Purbalingga, Awan Pratama, S.IP menyampaikan Pemerintah Desa Dagan adalah Pemdes kedua yang secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan alokasi anggaran khusus untuk penanganan permasalahan narkoba.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 silam, Pemdes Meri, Kecamatan Kutasari telah menginisiasi pengalokasian anggaran kenarkotikaan.

"Kami mengapresiasi langkah nyata Kades Dagan dan kerja keras penuh dedikasi yang dilakukan oleh lima Agen Pemulihan Dasataka dalam upaya memberikan layanan rehabilitasi pada unit Intervensi Berbasis Masyarakat, termasuk upaya preventif informatif berupa pemasangan spanduk di titik-titik strategis," ujar Awan.

Baca Juga: Kampus Baru di Purbalingga: Politeknik Madyathika Segera Beroperasi dengan 3 Program Studi Unggulan

Awan Pratama berpesan kepada seluruh warga masyarakat Desa Dagan yang hadir agar peduli dan tanggap terhadap penyalahgunaan serta tindak pidana narkoba yang ada di sekitarnya.

"Prinsip penyalahgunaan narkoba adalah mengonsumsi obat tanpa resep dan/atau melebihi dosis. Sehingga awasi dan selalu periksa aktivitas putra-putri bapak ibu agar tidak menjadi bagian dari permasalahan narkoba di Desa Dagan," ujarnya.

Terakhir, dalam pesannya Awan menginformasikan jika mendapati adanya gelagat tindak pidana narkoba untuk tidak ragu dan takut melaporkan kepada BNN atau bisa melalui IBM, agar segera ditangani.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Purbalingga Diproyeksikan Naik 28,9 Miliar

Identitas pelapor dilindungi dan dirahasikan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam acara ini juga diisi dengan penandatanganan Deklarasi Perang Melawan Narkoba oleh Kepala Desa Dagan, unsur Forkopimcam Bobotsari, dan masyarakat Dagan sebagai komitmen mewujudkan Dagan sebagai Desa Bersinar.***

Editor: Tias Cahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah