Pengertian TPS Lokasi Khusus dalam Pemilu 2024

- 12 April 2023, 21:27 WIB
Ilustrasi Penjelasan Tentang TPS Lokasi Khusus
Ilustrasi Penjelasan Tentang TPS Lokasi Khusus /IST/DOK. SUMEDANGKAB/

PURBALINGGAKU - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilangsungkan pada tahun depan, tepatnya 14 Februari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga baru-baru ini telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS).

Namun ada hal yang menimbulkan pertanyaan, dimana data hasil rapat di tingkat kecamatan ternyata berbeda dengan kabupaten.

Catur Sigit Prasetyo, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan bahwa perbedaan tersebut karena adanya penambahan TPS Lokasi Khusus yang dikutip dari Fordem.id.

Baca Juga: Santri Gayeng Nusantara Santuni Anak Yatim di Purbalingga

"Perbedaan data dikarenakan adanya penambahan TPS Lokasi Khusus di rutan yang menjadi domain di tingkat KPU Kabupaten Purbalingga," katanya.

TPS Lokasi Khusus merupakan TPS yang dibuat khusus untuk mengakomodir hak pilih masyarakat dikarenakan keadaan tertentu, tidak memungkinkan untuk mencoblos di TPS pada umumnya. Seperti contoh TPS Lokasi Khusus di rutan.

"Hal ini tentu untuk menjaga hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih sesuai peraturan yang ada," ungkapnya.

DPS yang dimasukan dalam TPS Lokasi Khusus di Purbalingga ada 106 calon pemilih, sedangkan DPS yang berasal dari Purbalingga dan terdaftar di TPS Lokasi Khusus luar ada 365.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah