Baca Juga: Hadiri Peringatan Cap Go Meh, Bupati Tiwi: Inilah Indahnya Keberagaman
Sasaran tersebut yaitu menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan lain jalan.
Selanjutnya pengemudi sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh atau konsumsi alkohol, pelanggaran APIL/marka/rambu/lawan arus/aprkir liar dan pelanggaran berbalapan di jalan raya.