Kakak Beradik di Purbalingga Diringkus Polisi, Kedapatan Edarkan Obat Terlarang

- 20 Januari 2023, 13:40 WIB
Kakak Beradik Asal Purbalingga Diringkus Polisi, Kedapatan Edarkan Obat Terlarang, Jumat 20 Januari 2022
Kakak Beradik Asal Purbalingga Diringkus Polisi, Kedapatan Edarkan Obat Terlarang, Jumat 20 Januari 2022 /Dok. Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Dua bersaudara kakak-adik asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga. Pasalnya, mereka didapati menjual dan mengedarkan obat daftar G.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya saat memberikan keterangan, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang yang kedapatan mengedarkan obat daftar G.

Menurutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas tindakan kejahatan itu ada di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Dua tersangka yaitu yaitu DS (25) dan KBS (20), keduanya warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong Puluhan Kendaraan di Banyumas Kena Tilang

"Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan atau dijual kepada teman-temannya melalui WA untuk mendapatkan keuntungan," kata Yahya, Jumat 20 Januari 2023.

Yahya menjelaskan, kejadian terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangreja.

Berbekal informasi itu, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres melalukan observasi di lapangan.

Baca Juga: Gebyar HUT SMPN 3 Kutasari, Ada Lomba Film Pendek hingga Bazar Baju Bagus Pakai

"Hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1/2023)," terangnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir Obat jenis Tramadol.

Selain itu turut diamankan, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.

Baca Juga: Beraksi di Objek Wisata Dlas Serang, Pelaku dan Penadah Kasus Curanmor di Purbalingga Diringkus Polisi

Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp. 200 ribu untuk lima lempeng atau isi 50 butir.

Selanjutnya, kata dia, barang itu dijual kembali perlempeng atau perpaket isi 10 butir seharga Rp. 70 ribu.

"Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana," lanjutnya.

Baca Juga: Ikaga Goes to School: Wujud Kepedulian Alumni kepada Almamater SMAN 1 Purbalingga

Pihaknya menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1Miliar," tutupnya.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x