"Hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1/2023)," terangnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir Obat jenis Tramadol.
Selain itu turut diamankan, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.
Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp. 200 ribu untuk lima lempeng atau isi 50 butir.
Selanjutnya, kata dia, barang itu dijual kembali perlempeng atau perpaket isi 10 butir seharga Rp. 70 ribu.
"Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana," lanjutnya.
Baca Juga: Ikaga Goes to School: Wujud Kepedulian Alumni kepada Almamater SMAN 1 Purbalingga
Pihaknya menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1Miliar," tutupnya.***