Panwaslu Kecamatan Dapil 2 Banyumas Digembleng Materi Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

- 23 Desember 2022, 13:13 WIB
Saleh Darmawan saat memaparkan materi,  21 Desember 2022.
Saleh Darmawan saat memaparkan materi, 21 Desember 2022. /

Baca Juga: Gara-gara Salam Metal, Wabup Purbalingga Sudono Ditendang Golkar, Benarkah?

Lebih lanjut, Saleh mengatakan pencabutan laporan boleh dilakukan oleh pelapor, sepanjang belum diregistrasi. Kemudian laporan yang sudah dicabut, dijadikan informasi awal.

“Hati-hati dalam hal ini, kalau sudah diregistrasi, pelapor tidak bisa mencabut laporannya. Sehingga laporan tersebut harus diproses. Inilah pentingnya melakukan kajian awal, dan pleno untuk menentukan keberlanjutan laporan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran bisa dilakukan oleh instansi pengawas di atasnya, satu hari setelah dilakukan kajian awal atau perbaikan laporan. Tetapi khusus untuk laporan yang belum diregistrasi.

“Pengambilalihan bisa didasarkan atas inisiatif jajaran pengawas di atasnya, misal Bawaslu Kabupaten atau Kota mengambil alih laporan di Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga: PMI Purbalingga Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana untuk Kader di Setiap Desa

Syarat pengambilalihan harus berdasarkan syarat, diantaranya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi lintas dua wilayah, ketua dan anggota pengawas pemilu diberhentikan sementara atau tetap, pengawas pemilu tidak bisa melaksanakan tugasnya, keterbatasan sarana dan prasarana, serta ketua dan anggota pengawas pemilu dijadikan pihak terlapor.

“Kalau soal sarana dan prasarana, saya rasa Kabupaten Banyumas tidak ada kendala, semua sudah terpenuhi,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Tias Cahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x