Perkara Pidana Inkrah, Kejari Purwokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2022

- 23 Desember 2022, 13:06 WIB
Pemusnahan barang bukti pidana inkrah di halaman kantor Kejari Purwokerto, Jumat, 23 Desember 2022.
Pemusnahan barang bukti pidana inkrah di halaman kantor Kejari Purwokerto, Jumat, 23 Desember 2022. /

PURBALINGGAKU- Kejaksaaan Negari (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana inkrah, Jumat, 23 Desember 2022, di halaman depan Kantor Kejari Purwokerto.

Baca Juga: Wakil Bupati Purbalingga Sudono Ditendang dari Kepengurusan Golkar, Tenny: ' Desakan dari Bawah'

Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin oleh Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, SH,. M.Hum, dihadiri oleh Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein, Ketua DPRD Banyumas, dr. Budhi Setiawan, dan jajaran pejabat Polresta Banyumas.

Barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan, diantaranya puluhan senjata tajam (sajam), 30 ponsel berbagai merek, 4.272 butir obat psikotropika, 165 botol minuman keras (miras), 2.241 gram ganja, 59,22 gram sabu-sabu, 143,66 tembakau sintesis, dan 93 buah kosmetik.

Baca Juga: Gara-gara Salam Metal, Wabup Purbalingga Sudono Ditendang Golkar, Benarkah?

Sunarwan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari 129 perkara pidana, dan 1 perkara tindak pidana ringan (Tipiring), yang terjadi selama tahun 2022.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan atas perintah Majelis Hakim agar dimusnahkan, untuk perkara yang sudah inkrah," ujarnya.

Baca Juga: PMI Purbalingga Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana untuk Kader di Setiap Desa

Jenis perkara pidana tersebut, diantaranya kejahatan pidana narkoba, peredaran obat tanpa ijin, dan tindak kejahatan pidana lain.

Halaman:

Editor: Tias Cahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x