KPU Purbalingga Buka Lowongan Calon Anggota PPS, Ini Informasi Lengkapnya

- 20 Desember 2022, 00:29 WIB
KPU Purbalingga Buka Lowongan Calon Anggota PPS, Ini Informasi Lengkapnya
KPU Purbalingga Buka Lowongan Calon Anggota PPS, Ini Informasi Lengkapnya /Siakba KPU

PURBALINGGAKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga buka lowongan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Rencananya rekrutmen calon anggota PPS akan berlangsung dari tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa setiap kelurahan atau desa akan dibentuk 3 anggota PPS dimana 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.

Proses pendaftaran bisa melalui website Siakba KPU atau langsung mengirimkan berkas lamaran ke kantor KPUD Purbalingga yang beralamat di Jl. Kalikajar No.KM, Rw 02, Trenggiling, Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Baca Juga: Buku Moderasi Beragama Empat Bahasa Diluncurkan, Kampanye Melalui Media Sosial Digalakkan

Berikut persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mendaftar PPS meliputi:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (bisa didownload di Siakba)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan bermaterai Rp 10.000 (diunduh Siakba).
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup (bisa didownload di Siakba).
  • Pas Foto Berwarna 4x6.

Baca Juga: Komplotan Copet Bandung Beraksi saat Koser Ndarboy Genk di Purbalingga, Semalam Gasak 15 Handphone

Informasi tambahan:

Bagi yang mendaftar lewat Siakba KPU pastikan menguplode berkas persyaratan dengan benar karena pengajuan perbaikan hanya bisa dilakukan satu kali. Bagi yang mengajukan perbaikan dan tidak diperbaiki maka calon pendaftar akan dianggap tidak lulus seleksi administrasi.

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x