a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, yang formatnya dapat diunduh dalam aplikasi SIAKBA;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan yang formatnya dapat di download dalam aplikasi SIAKBA untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i;
Baca Juga: HUT Penerbad di Purbalingga, Kasad Salurkan Berbagai Bantuan pada Masyarakat
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol untuk persyaratan huruf g;
f. Daftar Riwayat Hidup yang formatnya dapat didownload dalam aplikasi SIAKBA;
g. Pas Foto Berwarna 3x4.
Baca Juga: Meski Takut Jarum Suntik, Wabup Banyumas Sadewo Tetap Ikut Donor Darah
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga paling lambat tanggal 29 November 2022 melalui: