Ayo Daftar! KPU Purbalingga Buka Seleksi Anggota PPK Pemilu 2024 Dengan SIAKBA

- 18 November 2022, 18:55 WIB
KPU Purbalingga mulai membuka seleksia panitia adhoc PPK Pemilu 2024
KPU Purbalingga mulai membuka seleksia panitia adhoc PPK Pemilu 2024 /Pixabay

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: Panwascam Purbalingga Digadang-gadang Bisa Cegah Politik Uang dalam Pemilu 2024

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: Bupati Tiwi Berharap Muktamar ke-48 Muhammadiyah Lahirkan Gagasan-gagasan Maju

2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x