Ayo Daftar! KPU Purbalingga Buka Seleksi Anggota PPK Pemilu 2024 Dengan SIAKBA

- 18 November 2022, 18:55 WIB
KPU Purbalingga mulai membuka seleksia panitia adhoc PPK Pemilu 2024
KPU Purbalingga mulai membuka seleksia panitia adhoc PPK Pemilu 2024 /Pixabay

PURBALINGGAKU - Seleksi anggota badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mulai dibuka pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Andri Supriyanto, mengatakan pendaftaran dilakukan secara daring.

"Pendaftaran PPK Pemilu 2024 dibuka mulai 20-29 November 2022 secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA)," kata Andri.

Pihaknya menyebut sejumlah syarat telah ditentukan untuk mendaftar sebagai anggota adhoc PPK Pemilu 2024. Para calon pendaftar disarankan untuk memerhatikan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Dinilai Sukses Kelola Sampah, Bupati Banyumas Achmad Husein jadi Pembicara di COP27 Mesir

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

1. Persyaratan Anggota PPK:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 tahun;

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x