Beraksi di Purbalingga, Empat Orang Komplotan Curanmor Diringkus Polisi

- 8 November 2022, 17:15 WIB
Empat orang komplotan aksi curanmor di Kabupaten Purbalingga diamankan bersama barang buktinya
Empat orang komplotan aksi curanmor di Kabupaten Purbalingga diamankan bersama barang buktinya /Dok. Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang melakukan aksinya di Kabupaten Purbalingga berhasil diringkus polisi bersama barang buktinya.

Mereka merupakan satu komplotan yang terdiri dari pelaku dan juga penadah barang curian. Empat orang komplotan itu semuanya merupakan warga Purbalingga.

"Tersangka yang diamankan yaitu OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, AM (29) warga Desa/Kecamatan Pengadegan Purbalingga, JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Selasa 8 November 2022.

Menurutnya ke empat tersangka memiliki peran masing-masing diantaranya OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian.

Baca Juga: Asosiasi Pendeta Indonesia Cabang Purbalingga Dilantik, Komitmen Tingkatkan Layanan Umat

"Tersangka komplotan curanmor yang berhasil diamankan ini, seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," ungkapnya.

Pengungkapan kasus, kata dia, bermula saat adanya laporan peristiwa pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu 26 Oktober 2022.

Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kala itu kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.

Baca Juga: Dinkes Purbalingga Ungkap Bahaya Tidak Cuci Tangan Pakai Sabun

"Berdasarkan laporan kejadian curanmor tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat (28/10/2022)," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang.

Dari pengembangan diamankan 1 sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, 1 sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH dan 1 Honda Beat R-6218-IL. Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.

Baca Juga: IAI Purbalingga Bantu Trauma Healing Anak-anak Korban Longsor Siwarak di Pengungsian

Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja," lanjutnya.

Pujiono menambahkan kepada para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Polemik Desa Sindang Purbalingga, Tak Kunjung Lantik Perangkat, Ini Langkah DPRD

"Untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian. Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x