BRIDA Purbalingga Mulai Digagas, Upaya Dorong Penyelenggaraan Pemerintah Berkemajuan

- 21 Oktober 2022, 08:01 WIB
BRIDA Purbalingga mulai digagas
BRIDA Purbalingga mulai digagas /Dok. Humas Pemkab Purbalingga

PURBALINGGAKU - Pemkab Purbalingga mulai membahas pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Langkah itu dilakukan mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam peraturan itu diatur, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA). Pembahasan mengenai BRIDA dilakukan pada Kamis 20 Oktober 2022 di Ruang Rapat Bupati Purbalingga.

"Kebetulan di tahun 2023 seluruh Kabupaten/Kota punya kewajiban membentuk BRIDA di daerah, bahkan kita juga harus melaporkan berapa anggaran yang disediakan untuk pembentukan BRIDa ini kepada pemerintah pusat," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

Dirinya mengungkap, nantinya leading sector pembentukan BRIDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). Hal ini menurutnya, mengingat di Bappelitbangda mengakomodir tupoksi penelitian dan pengembangan. 

Baca Juga: 6248 Pelanggar Lalu Lintas di Purbalingga Terekam ETLE saat Operasi Zebra Candi 2022

Tiwi menyebut, sumber daya manusia yang bisa menggerakkan penelitian dan inovasi di Purbalingga sangat dibutuhkan. Khususnya dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien dan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat.

Kepala Bappelitbangda Purbalingga, Suroto mengatakan, saat ini instansinya masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk membentuk BRIDA, khususnya keterbatasan tenaga peneliti.

Sehingga, kata dia, saat ini tidak memungkinkan membentuk BRIDA sebagai lembaga tersendiri.

Baca Juga: Meriahkan HUT ke 58, DPD II Partai Golkar Purbalingga Gelar Jalan Sehat

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x