Warga Kejobong Purbalingga Ditangkap Polisi Gegara Judi Dadu

- 14 Oktober 2022, 13:02 WIB
Tampang bandar judi dadu yang diamankan di Kejobong Purbalingga
Tampang bandar judi dadu yang diamankan di Kejobong Purbalingga /Dok. Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Lima orang yang terdiri bandar dan pemasang dadu berhasil diamankan polisi. Bersama barang buktinya, mereka ditangkap pada Senin 26 September 2022.

Hal itu diungkap oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat 14 Oktober 2022.

"Judi jenis dadu dilakukan di dekat kandang kambing wilayah Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono.

Menurutnya, tersangka yang diamankan yaitu SS (58) warga Desa Larangan Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Jadwal Tayang Black Adam Bioskop Cineplex Artha Gading 21 Pre Sale, Lengkap Sinopsis Dan Harga Tiket

Dia merupakan bandar atau penyedia perjudian jenis dadu. Sedangkan empat orang lainnya yang turut diamankan merupakan pemasangannya.

"Seluruh tersangka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan baik bandar maupun pemasangnya," ujarnya

Pujiono menjelaskan, barang bukti yang diamankan diantaranya satu tempurung kelapa berwarna hitam kombinasi putih, satu tatakan dadu, tiga buah mata dadu, satu lembar banner bergambar angka dan mata dadu dan uang tunai Rp. 1.340.000,-

Baca Juga: CPNS di Purbalingga Dituntut Untuk Inovatif di Tengah Keterbatasan Anggaran

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah