"Satu penumpang perempuan berusia 14 tahun mengalami sejumlah luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Emanuel," tuturnya.
Baca Juga: Santri Gayeng Nusantara, Bantu Perbaikan Musala dan RTLH di Purbalingga
Dirinya mengimbau kepada pengemudi kendaraan umum agar tidak mengangkut penumpang melebihi ketentuan. Selain itu, tidak memodifikasi kendaraan diluar ketentuan karena dapat menyebabkan kecelakaan hingga membahayakan penumpang.***