Warga Purbalingga, Ini Cara Cek Apakah Anda Dapat STB Gratis

- 6 April 2022, 14:37 WIB
Syarat Mendaftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Syarat Mendaftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Istimewa

PURBALINGGAKU - Siaran TV Analog (Analog Switch Off/ASO) yang akan dihentikan bertahap mulai 30 April 2022 mendatang, harus disikapi dengan pemberian kompensasi alat yang mendukung program ASO.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo RI, Usman Kansong dalam acara koordinasi terkait sosialisasi ASO dan distribusi Set Top Box yang dilakukan secara daring, Rabu 6 April 2022.

Usman mengatakan, alih siaran TV digital dari siaran analog berdampak pada harus dilakukannya penyediaan perangkat seperti Set Top Box. Yaitu sebuah perangkat pendukung bagi TV yang belum memenuhi syarat digital atau TV lama yang ada di masyarakat.

“Ada sekitar 6,7 juta kebutuhan set top box bagi warga dengan kategori miskin tentunya yang memiliki TV. Data tersebut kami dapat dari Kemensos yang kami verifikasi lagi,” katanya.

Baca Juga: Balap Liar Sambil Ngabuburit di Mrebet Purbalingga, Sepuluh Kendaraan Diamankan Polisi

Dari kebutuhan tersebut, pemerintah menyediakan 1 juta set top box dan sisanya sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020 harus disediakan oleh LPP dan LPS.

Distribusi set top box akan dilakukan oleh PT Pos yang dikirimkan secara langsung by name by address berdasarkan ajuan dari masyarakat.

“Jadi modelnya masyarakat mengajukan dulu lewat aplikasi bansos dan memilih menu bantuan STB,” ujarnya.

Baca Juga: Kunjungi Vaksinasi di Purbalingga, Ganjar: Kita Genjot Vaksinasi Dosis 3

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah