"Pertama, yang akan kami bahas adalah mengenai status PKRT untuk bisa diusahakan berbadan hukum sebagai organisasi atau yayasan. Kami juga akan melengkapi segala sesuatunya termasuk AD ART," katanya.
Pada program kerja PKRT kali ini, pihaknya juga menggagas untuk terbentuknya Koperasi PKRT. Modal awalnya berasal dari honor PKRT yang disisihkan ke dalam iuran anggota,
"Mudah-mudahan nanti di tahun 2022 kita tidak hanya mendapatkan honor tapi juga hibah dari pemerintah Kabupaten Purbalingga," katanya.***