Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sabet Penghargaan The Best FIFA Special Awards 2021
"Saya sangat berterima kasih, dikabulkan penangguhan penahanan. Saya sangat kangen kebiasaan salat Jumat bareng anak saya, biasanya juga setiap hari olahraga," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris diketahui mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan.***