Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan atas keduanya dengan tetap menjalani berbagai macam persyaratan.
Salah satunya adalah agar bersedia hadir di setiap persidangan dan jangan sampai melarikan diri.
Bila tidak hadir dan sampai melarikan diri maka majelis hakim akan kembali melakukan penahanan kepada kedua terdakwa.
Baca Juga: Pemerintah Kebut Pembangunan IKN Nusantara, Rocky Gerung : Itu Ambisi Presiden
Atas putusan tersebut, akhirnya keduanya dapat dibebaskan, akan tetapi sekali saja tidak hadir, maka akan kembali ditahan.
"Dikabulkan karena ada penjamin dari kedua terdakwa yaitu istri dan ayah dari masing-masing agar selalu menghadirkan terdakwa saat persidangan
Selain itu ada uang jaminan Rp 20 juta untuk dua orang, uang dititipkan ke panitera, apabila terdakwa kabur, dan tidak diketahui selama tiga bulan, maka uang tersebut akan menjadi milik negara," ujar Ketua Majelis Hakim, Muchamad Umaryaji.
Baca Juga: Shin Tae Yong Siapkan Amunisi Timnas Indonesia, Bersiap Lawan Timor Leste
Majelis hakim akan tetap meneruskan perkara tersebut sampai putusan akhir.
Adapun sidang selanjutnya dilanjutkan pada Kamis 20 Januari 2022 dengan agenda mendatangkan para saksi.
Menanggapi penangguhan penahanan tersebut orangtua dari terdakwa Teguh Fajar Ramadhan, Juharno tidak kuasa menahan tangis dan sangat bersyukur anaknya dapat mendapat penangguhan penahanan.