Sementara untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Adapun untuk perpajangan SIM bisa dilakukan di beberapa titik lokasi Mobil SIM Keliling di Purbalingga.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Baca Juga: 7 Anjuran Nabi Muhammad SAW untuk Diamalkan Hari Jumat, Salah Satunya Mudah Dilakukan
Perlu diketahui Layanan Samsat Keliling tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus memperhatikan jadwal.
Untuk menghindari tertular Covid 19 tetap terapkan protokol kesehatan. Selalu mengenakan masker, jaga jarak atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.***