Beraksi di Objek Wisata Dlas Serang, Pelaku dan Penadah Kasus Curanmor di Purbalingga Diringkus Polisi

16 Januari 2023, 13:16 WIB
Pelaku dan Penadah kasus Curanmor di Purbalingga saat konfrensi pers di Mapolres Purbalingga /Dok. Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Satu orang pelaku dan dua orang penadah tindak kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Purbalingga. Mereka diamankan bersama barang buktinya atas tindakan jahatnya yang dilakukan pada, Selasa 3 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, pencurian sepeda motor dilakukan di Objek Wisata D'las Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

"Dari kejadian tersebut diamankan satu pelaku pencurian dan dua orang penadahnya," kata Suyanto saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin 16 Januari 2023.

Suyanto menyebut, pelaku pencurian yang diamankan yaitu PW (32) seorang pedagang warga Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Ikaga Goes to School: Wujud Kepedulian Alumni kepada Almamater SMAN 1 Purbalingga

Selain itu, dua penadah yaitu AR (30) karyawan swasta, warga Desa Parigi, Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dan MSD (47) wiraswasta, warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

"Modus yang dilakukan yaitu pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan mengajak ketemuan di objek wisata. Selanjutnya membawa kabur motor korban berikut sejumlah barang lainnya. Selanjutnya barang curian dijual kepada penadahnya," ungkapnya.

Menurutnya , Persitiwa berawal saat korban RW (31) warga Desa Panusunan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga berkenalan melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Eris Purwanto yang dipakai oleh pelaku.

Baca Juga: RRQ vs ONIC Bakal Bertemu di Semifinal Lower Bracket M4 World Championship

Mereka kemudian, kata dia, janjian untuk pergi bersama menggunakan sepeda motor korban menuju Objek wisata D'las Karangreja.

Sesampainya di lokasi, keduanya kemudian menuju salah satu warung dan memesan makanan.

Saat itu, lanjutnya, pelaku berpamitan pergi ke toilet serta mengambil handphone yang ada di bagasi motor. Namun setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali.

Korban kemudian berusaha menyusul ke lokasi parkir ternyata sepeda motor tidak ditemukan. Sepeda motor milik korban diduga sudah dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga: Satu Anggota PPK di Purbalingga di-PAW, Apakah Menghambat Tahapan Persiapan Pemilu 2024?

Menyadari merasa menjadi korban pencurian, kemudian, menurutnya korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan laporan korban, polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban," terangnya.

Berbekal informasi yang diperoleh, kemudian petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku, menurutnya, berinisial PW yang merupakan residivis akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari usai beraksi.

"Kami juga berhasil menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," ungkapnya.

Baca Juga: Keseruan Siswa SMPN 3 Kutasari kala Panen Raya Sayur di Kebun Sekolah

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy bernomor polisi R-3868-ZJ dan 1 telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru.

"Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6809-LL dari TKP lain," katanya.

Pihaknya mengungkap, dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali di lokasi lain.

"Masing-masing di penginapan komplek Objek Wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan Objek Wisata Menganti, Kabupaten Kebumen," tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Banyumas Awasi Pemusnahan Soal Ujian Tertulis Calon Anggota PPS

Kepada pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjarah," pungkasnya.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler