Penting! Imbauan untuk Partai Politik di Luar Masa Kampanye

- 7 Januari 2023, 13:55 WIB
Staf Panwaslu Baturraden saat membagikan Surat Edaran, 6 Januari 2022.
Staf Panwaslu Baturraden saat membagikan Surat Edaran, 6 Januari 2022. /

PURBALINGGAKU- Panwaslu Baturraden mengimbau kepada Partai Politik se-Kecamatan Baturraden, melalui Surat Edaran No. 001/PM.00/K.JT-02.03/01/2023 tanggal 6 Januari 2023 tentang Imbauan Partai Politik di Luar Masa Kampanye.

Hal ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bawaslu Banyumas No. 004/PM.00.02/K.JT-02/01/2023 tanggal 4 Januari 2023.

Baca Juga: Link Download Berkas Persyaratan Rekrutmen PKD Kecamatan Baturraden

Imbauan tersebut berkaitan dengan hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh Partai Politik.

Hal yang tidak diperbolehkan, yaitu Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Kemudian dilarang penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan media sosial.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS dan Bocoran Kisi-Kisi CAT

Partai Politik boleh dapat melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik di Internal Partai Politik.

Hal tersebut boleh dilakukan dengan mekanisme, diantaranya pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Tias Cahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x