Panwaslu Kecamatan Dapil 2 Banyumas Digembleng Materi Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

23 Desember 2022, 13:13 WIB
Saleh Darmawan saat memaparkan materi, 21 Desember 2022. /

PURBALINGGAKU-Saleh Darmawan, SH,. MH, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Banyumas, gembleng Panwaslu Kecamatan Dapil 2 dengan materi penanganan temuan dan laporan dalam pelanggaran pemilu, Rabu, 21 Desember 2022, di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sokaraja.

Saleh mengungkapkan, perbedaan temuan dan laporan. Temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan oleh pengawas pemilu atau hasil investigasi, sedangkan laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu oleh WNI.

Baca Juga: Perkara Pidana Inkrah, Kejari Purwokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2022

“Temuan harus mencakup syarat temuan berupa identitas penemu, identitas terlapor, uraian kejadian, bukti, dan tidak melebihi batas waktu dari ditemukannya dugaan pelanggaran. Berbeda dengan laporan yang harus memenuhi syarat formal dan materiel,” ujarnya.

Syarat formal laporan mencakup nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu penyampaian tidak lebih dari jangka waktu 7 hari. Sementara syarat materiel mencakup waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian, serta bukti.

Baca Juga: Wakil Bupati Purbalingga Sudono Ditendang dari Kepengurusan Golkar, Tenny: ' Desakan dari Bawah'

“Ini yang sering menjadi kendala, jika syarat formal dan materiel tidak terpenuhi, pihak pelapor harus melengkapinya, kalau tidak bisa dianggap tidak memenuhi unsur. Tetapi Perbawaslu No 7 Tahun 2022 sudah mengurangi unsur saksi dalam syarat materiel, jadi seharusnya mempermudah pelaporan,” ujarnya.

Saleh menambahkan, laporan ini tidak hanya bisa dilakukan secara langsung, tetapi bisa melalui SiGapLapor. Pelapor terlebih dahulu membuat akun SiGapLapor, kemudian mengunggah berkas syarat formal dan materiel di dalamnya.

“Panwaslu kecamatan juga harus membuat akun nantinya. Perlu diingat, dokumen yang sudah terunggah pun nantinya si pelapor harus menyertakan bukti fisik, untuk dilakukan kajian awal,” ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara Salam Metal, Wabup Purbalingga Sudono Ditendang Golkar, Benarkah?

Lebih lanjut, Saleh mengatakan pencabutan laporan boleh dilakukan oleh pelapor, sepanjang belum diregistrasi. Kemudian laporan yang sudah dicabut, dijadikan informasi awal.

“Hati-hati dalam hal ini, kalau sudah diregistrasi, pelapor tidak bisa mencabut laporannya. Sehingga laporan tersebut harus diproses. Inilah pentingnya melakukan kajian awal, dan pleno untuk menentukan keberlanjutan laporan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran bisa dilakukan oleh instansi pengawas di atasnya, satu hari setelah dilakukan kajian awal atau perbaikan laporan. Tetapi khusus untuk laporan yang belum diregistrasi.

“Pengambilalihan bisa didasarkan atas inisiatif jajaran pengawas di atasnya, misal Bawaslu Kabupaten atau Kota mengambil alih laporan di Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga: PMI Purbalingga Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana untuk Kader di Setiap Desa

Syarat pengambilalihan harus berdasarkan syarat, diantaranya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi lintas dua wilayah, ketua dan anggota pengawas pemilu diberhentikan sementara atau tetap, pengawas pemilu tidak bisa melaksanakan tugasnya, keterbatasan sarana dan prasarana, serta ketua dan anggota pengawas pemilu dijadikan pihak terlapor.

“Kalau soal sarana dan prasarana, saya rasa Kabupaten Banyumas tidak ada kendala, semua sudah terpenuhi,” ujarnya.***

Editor: Tias Cahya

Tags

Terkini

Terpopuler