Kakek Sekap Bocah Berusia 12 Tahun di Purbalingga, Polisi Dalami Dugaan Tindak Pencabulan

27 Mei 2022, 20:48 WIB
Konferensi Pers terkait kasus penyekapan seorang anak berusia 12 tahun oleh tetangganya di Desa karangreja, Kecamatan kutasari Purbalingga pada Jumat 27 Mei 2022 /Humas Polres Purbalingga/

PURBALINGGAKU - Kasus penyekapan seorang anak berusia 12 tahun oleh tetangganya Ahmad Sukarsun (63) di Desa Karangreja Kecamatan Kutasari Purbalingga tenggah ditangani unit PPA Polres Purbalingga.

Saat ini Polres Purbalingga tengah mendalami dugaan pencabulan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan pelaku.

"Kami melakukan pengamanan terhadap rumah, korban maupun pemilik rumah. Kami langsung bawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan, Jumat 27 Mei 2022.

Kapolres mengatakan pihaknya telah menempuh beberapa langkah penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Tega Sekap Bocah Berusia 12 Tahun, Seorang Kakek di Kutasari Purbalingga Nyaris Diamuk Massa

Langkah tersebut diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun pelaku. Kemudian melakukan proses penyelidikan.

Saat ini pihak Polres Purbalingga juga memberikan pendampingan psikologi terhadap korban dan keluarganya.

Terkait dugaan pencabulan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Pada prinsipnya anak tersebut masih di bawah umur, oleh sebab itu, kami terapkan Undangan Undangan Perlindungan Anak.

Baca Juga: BPKP Temukan Kerugian Sebanyak Rp 5,7 Milyar pada Pembangunan Jembatan Merah Purbalingga

"Kami terapkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Kapolres.

Sementara itu, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Purbalingga Ayu Utari yang ikut melakukan pendampingan memberikan informasi lebih lanjut.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan pencabulan kepada korban penyekapan itu.

Baca Juga: Polres Purbalingga Amankan Pelaku Penipuan, Korban Rugi Rp 180 Juta

“Ada pencabulan sudah dua kali, ngga ada ancaman cuma iming-iming akan diberikan HP, Saat ini masih dalam proses BAP semuanya korban dan saksi-saksi,” katanya.

Ayu menambahkan, korban mendapatkan pendampingan konseling dari pihak psikolog Polres Purbalingga. 

Menurutnya, saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan takut.

Baca Juga: Lolos Program Muhibah Jalur Rempah, Pemuda Gandasuli Purbalingga Berlayar Mengarungi Jalur Rempah Nusantara

“Waktu pencabulannya kemungkinan keduanya pada saat penyekapan itu, anak masih konseling,” Ucapnya.***

 

 

Editor: Gilang Grahita

Tags

Terkini

Terpopuler