Mikrobus Wisata di Purbalingga Terguling, Satu Orang Anak Dibawah Umur Dilarikan Ke Rumah Sakit

22 Mei 2022, 20:32 WIB
Mikrobus modifikasi mengalami kecelakaan tunggal terguling di Kejobong Purbalingga akibat tak kuat menanjak, Minggu 22 Mei 2022 /Dok. Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Kecelakaan tunggal terjadi di ruas jalan Desa Kejobong Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Minggu 22 Mei 2022. Sebuah mikrobus modifikasi tak kuat menanjak hingga akhirnya terguling.

Mikrobus yang terguling di Kejobong Purbalingga itu bermuatan puluhan penumpang. Sebelum terguling kendaraan sempat berjalan mundur saat akan melalui tanjakan.

Kapolsek Kejobong Iptu Supriyanto mengatakan kecelakaan lalu lintas tunggal menimpa mikrobus bernomor polisi R-1664-AE. Kendaraan dikemudikan oleh Eka Risdianto (34) warga Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.

Baca Juga: Kompetisi Batu Klawing Berpotensi Jadi Event Nasional, Bangkitkan Kejayaan Akik dari Sungai Purbalingga

"Saat kejadian kendaraan dalam perjalanan mengangkut rombongan wisata dari Bukateja menuju objek wisata Lembah Pleset Desa Krenceng, Kecamatan Kejobong. Penumpang berjumlah 35 orang," kata Supriyanto

Berdasarkan keterangan pengemudi, sebelum kejadian kendaraan melaju dari arah Bukateja menuju Kejobong. Namun nahas, saat melintas di tanjakan kendaraan telat mengoper gigi sehingga tidak kuat menanjak.

"Kendaraan berjalan mundur kemudian terperosok ke selokan air hingga terguling," ujarnya.

Baca Juga: DPC PKB Purbalingga Gelar Pembekalan Bakal Calon Legislatif untuk Pemilu 2024

Pihaknya menjelaskan tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tunggal tersebut. Satu penumpang mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan sejumlah penumpang lain selamat.

"Satu penumpang perempuan berusia 14 tahun mengalami sejumlah luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Emanuel," tuturnya.

Baca Juga: Santri Gayeng Nusantara, Bantu Perbaikan Musala dan RTLH di Purbalingga

Dirinya mengimbau kepada pengemudi kendaraan umum agar tidak mengangkut penumpang melebihi ketentuan. Selain itu, tidak memodifikasi kendaraan diluar ketentuan karena dapat menyebabkan kecelakaan hingga membahayakan penumpang.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler