Sepakbola Tarkam di Purbalingga Berujung Ricuh, Dua Pemain Tim Bobotsari Dibui karena Keroyok Tim Banjarkerta

18 Januari 2022, 18:18 WIB
Sidang dugaan kasus penganiayaan yang terjadi saat pertandingan sepakbola antara Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta, Karanganyar, Purbalingga /PURBALINGGAKU/M Fahmi/

PURBALINGGAKU- Pertandingan sepak bola antar kampung (tarkam) antara Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta, Karanganyar, Purbalingga berakhir ricuh.

Pertandingan yang digelar di Kecamatan Mrebet, Purbalingga pada 14 Agustus 2021 itu pun diwarnai dengan aksi penganiayaan pemain dan berujung pidana.

Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho yang merupakan pemain Klub IM 90 dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan salah seorang pemain klub Arwana, Purbalingga.

Baca Juga: Kocak! Demam Ghozali Bikin Platform OpenSea Dibanjiri Foto NFT Layaknya Toko Online

Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan sejak 28 Oktober 2021 lalu.

Sidang lanjutan kasus perkelahian dua pemain sepak bola kembali digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga Selasa 18 Januari2022.

Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari tadi mengagendakan pembacaan putusan sela.

Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 Diungkapkan Pemerintah, Ini 3 Kategori Prioritas Lolos

Sementara Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan atas keduanya dengan tetap menjalani berbagai macam persyaratan.

Salah satunya adalah agar bersedia hadir di setiap persidangan dan jangan sampai melarikan diri.

Bila tidak hadir dan sampai melarikan diri maka majelis hakim akan kembali melakukan penahanan kepada kedua terdakwa.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Pembangunan IKN Nusantara, Rocky Gerung : Itu Ambisi Presiden

Atas putusan tersebut, akhirnya keduanya dapat dibebaskan, akan tetapi sekali saja tidak hadir, maka akan kembali ditahan.

"Dikabulkan karena ada penjamin dari kedua terdakwa yaitu istri dan ayah dari masing-masing agar selalu menghadirkan terdakwa saat persidangan

Selain itu ada uang jaminan Rp 20 juta untuk dua orang, uang dititipkan ke panitera, apabila terdakwa kabur, dan tidak diketahui selama tiga bulan, maka uang tersebut akan menjadi milik negara," ujar Ketua Majelis Hakim, Muchamad Umaryaji.

Baca Juga: Shin Tae Yong Siapkan Amunisi Timnas Indonesia, Bersiap Lawan Timor Leste

Majelis hakim akan tetap meneruskan perkara tersebut sampai putusan akhir.
Adapun sidang selanjutnya dilanjutkan pada Kamis 20 Januari 2022 dengan agenda mendatangkan para saksi.

Menanggapi penangguhan penahanan tersebut orangtua dari terdakwa Teguh Fajar Ramadhan, Juharno tidak kuasa menahan tangis dan sangat bersyukur anaknya dapat mendapat penangguhan penahanan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sabet Penghargaan The Best FIFA Special Awards 2021

"Saya sangat berterima kasih, dikabulkan penangguhan penahanan. Saya sangat kangen kebiasaan salat Jumat bareng anak saya, biasanya juga setiap hari olahraga," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris diketahui mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan.***

Editor: M Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler